Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup resmi membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba, Kamis (31/07), di Aula Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung proses pembinaan dan pemulihan para narapidana yang tersangkut kasus narkoba agar dapat kembali berperan aktif dan positif di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas II A Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi para warga binaan.
“Harapan kita, terutama di lingkungan lapas, adalah agar pembinaan terhadap warga binaan yang terjerat kasus narkoba bisa membawa perubahan positif dalam diri mereka sendiri. Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna,” ungkapnya.
David menjelaskan, program rehabilitasi ini akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Selama proses tersebut, warga binaan akan dibimbing dan dievaluasi secara intensif.
“Kami juga akan memberikan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama masa rehabilitasi,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba, yang juga menjadi prioritas utama di lingkungan pemasyarakatan.
“Pak Menteri Hukum dan HAM selalu menekankan bahwa lapas harus bersih dan bebas dari narkoba. Oleh karena itu, program rehabilitasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan lingkungan lapas mendukung pemulihan, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Haposan menambahkan, dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan warga binaan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Dengan rehabilitasi, mereka diingatkan kembali bahwa mereka sangat dibutuhkan oleh keluarga dan masyarakat. Harapan kami, setelah bebas nanti, mereka tidak lagi menjadi pemakai ataupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andhy, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas dan Win Condition yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merasa sangat terbantu dan berharap program ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan Rejang Lebong yang bersih dari narkoba,” ujar Andhy.
Ia juga berharap program ini mampu memberikan dampak jangka panjang bagi para penyalahguna narkoba agar dapat kembali menjalani hidup yang lebih baik dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. (Jk)