Polsek Bermani Ulu Sita 21 Motor dan 6 Ayam dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Personel Polsek Bermani Ulu bergerak cepat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong (foto; dok)

Rejang Lebong – Personel Polsek Bermani Ulu bergerak cepat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (9/8/2025).

Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ronal Pasaribu, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut bersama 14 personel, setelah menerima informasi dari warga sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan, kegiatan perjudian itu berlangsung di sebuah petalangan perkebunan kopi milik warga.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek, Kepala Desa Tebat Pulau, dan tokoh masyarakat bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Perjalanan ke lokasi memakan waktu sekitar 45 menit.

“Begitu mendekati lokasi, para pelaku tampaknya menyadari kedatangan petugas. Mereka langsung membubarkan diri dan melarikan diri ke arah perkebunan,” ungkap Kapolsek.

Meskipun para pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, 3 lembar terpal besar berwarna biru, 6 ekor ayam aduan, tas ayam, dan tabung gas elpiji 3 kg.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. “Barang bukti telah diamankan di Polsek Bermani Ulu untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Jk)