Rejang Lebong – Polemik dugaan pelanggaran listrik di Pasar Kuliner Setia Negara, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, hingga kini belum menemukan titik terang. Para pedagang masih menanti hasil koordinasi dan keputusan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut informasi, pihak PLN telah memberikan batas waktu (deadline) hingga Kamis mendatang untuk membayar denda yang ditetapkan. Jika tidak dibayarkan, listrik di area pasar kuliner tersebut terancam diputus.
“Masalah ini belum ada kejelasan dari Disperindag. Kalau sampai Kamis kami tidak bayar, katanya listrik akan diputus. Kami bingung dan cemas, karena listrik adalah nyawa usaha kami,” ungkap salah satu pedagang, Selasa (12/08)
Para pedagang berharap instansi terkait segera turun tangan dan memberikan solusi yang adil. Mereka menegaskan, jika listrik sampai dicabut, aktivitas jual beli akan lumpuh total.
“Penghasilan kami murni dari berjualan di sini. Kalau listrik diputus, bagaimana kami bisa berdagang? Nasib keluarga kami juga ikut terancam,” keluh pedagang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag maupun PLN belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian masalah tersebut. Para pedagang menegaskan akan terus mencari keadilan dan meminta bukti kuat sebelum menerima tuduhan pelanggaran listrik yang disampaikan oleh pihak PLN. (Jk)