Kuasa Hukum: Penahanan Kades Kali Padang Bukan Soal Adat, tapi Perkara Pengeroyokan

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kali Padang (foto; dok)

Rejang Lebong – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kali Padang, membantah keras isu yang menyebutkan klien mereka ditahan karena menantang hukum adat. Kuasa hukum menegaskan, kasus yang menimpa MC murni perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan persoalan adat seperti yang beredar di masyarakat.

Kasus ini bermula dari peristiwa pemukulan pada 13 Desember 2024. Saat itu, MC menjadi korban pengeroyokan setelah bertanya kepada tiga warga yang duduk tidak jauh dari lokasi parkir motornya. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi laporan hukum di kepolisian.

“Setelah kejadian tersebut, klien kami melaporkan kasus pengeroyokan ke Polsek Selupu Rejang. Namun, pihak lawan juga melapor ke Polres Rejang Lebong. Bahkan, klien kami juga membuat laporan ke Polres terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga orang tersebut,” jelas kuasa hukum MC, Joni, Sabtu (16/8/2025).

Ia menegaskan bahwa saat ini memang benar MC sedang ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Namun, pihak lawan yakni HE juga ikut ditahan dalam perkara yang sama. “Jadi ini kasus penganiayaan biasa, bukan soal menantang hukum adat. Tuduhan itu hanya isu yang tidak benar,” tegas Joni.

Kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, SH, menambahkan bahwa pihaknya menduga ada oknum yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik MC melalui pemberitaan bohong. “Isu itu kami nilai sengaja digoreng untuk merusak citra klien kami sebagai kepala desa. Padahal, laporan yang ada saat ini masih berproses di Polda Bengkulu,” ujarnya.

Saat ini, MC masih ditahan di Kejari Rejang Lebong. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan agar klien mereka dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di dalam tahanan. (Rls)