Rejang Lebong – Tim Opsnal Unit Pidum Polres Rejang Lebong bersama 12 personel Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank atau dikenal modus pecah kaca. Operasi penangkapan dilakukan di Desa Tebat Pulau dan Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kanit Pidum Polres Rejang Lebong IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K memimpin langsung operasi yang didukung tim opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni MS (43), warga Perumahan Merigi Permai 2, Kelurahan Lubuk Penyamun, Kecamatan Curup Selatan, serta HA (47), seorang pedagang asal Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, serta tiga unit handphone.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan pada Minggu (17/8/2025) dini hari. Saat itu, pelaku MS diketahui akan pulang ke Rejang Lebong. Polisi kemudian melakukan penyergapan di Desa Babakan Baru, Bermani Ulu, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sehari berselang, Senin (18/8/2025), tim kembali mendapatkan informasi keberadaan rekan pelaku, HA, yang tengah berada di rumah keluarga saudari Arini di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu. Petugas langsung bergerak dan kembali melakukan upaya paksa. Tersangka HA pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaksanaan back up Polda Jambi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank ini berjalan aman dan kondusif,” tutup AKP Simanjuntak. (Jk)