Pencairan Dana Desa Kalipadang Tertunda, Warga Minta Solusi

Sekretaris Desa Kalipadang, Sri Wahyuni (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Sejumlah warga Desa Kalipadang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, mengaku resah dengan tertundanya pencairan Dana Desa (DD) akibat kasus hukum yang menimpa Kepala Desa setempat. Mereka berharap persoalan tersebut segera mendapat solusi agar pembangunan desa tidak terhambat.

Saat dijumpai Sekretaris Desa Kalipadang, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa untuk sementara ini Pelaksana Harian (PLH) kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menarik anggaran DD.
“Menurut penjelasan dari Kadis PMD, PLH tidak bisa menarik anggaran DD karena masih menunggu keputusan dari kejaksaan atau pengadilan,” ungkapnya, Senin (25/8).

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga, lantaran Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Harapan kami sebagai warga, masalah Pak Kades cepat selesai. Kami ingin ada solusi supaya Dana Desa segera bisa dicairkan. Jangan sampai pembangunan yang sudah direncanakan jadi terhambat,” ujar A (41) salah seorang warga Desa Kali Padang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kepala Desa Kalipadang ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada camat dan perangkat desa terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari pihak hukum Kades Kalipadang sudah mengajukan surat pemberitahuan ke camat dan perangkat desa terkait proses hukum Pak Kades. Persoalan pencairan DD tentu mengikuti regulasi yang ada. Untuk pencairan DD ini sepenuhnya kami serahkan kepada kewenangan bupati atau pihak terkait sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hingga kini proses hukum masih berlangsung, sehingga berdampak pada jalannya pemerintahan desa, khususnya terkait pencairan Dana Desa. (Jk)