Rejang Lebong – Jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus memperdagangkan produk pestisida yang diduga palsu. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (28/08).
Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, S.H., menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni HF (46), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau 01, Kota Lubuk Linggau, dan RR (27), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut AKBP Tekat Parmo, kedua tersangka menawarkan pestisida merek SEE TOP 525 SL berukuran 20 liter dengan harga Rp500 ribu per jerigen. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan produk asli. Untuk meyakinkan warga, para pelaku berdalih bahwa barang yang dijual merupakan sisa stok perusahaan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi masyarakat langsung dan menjual pestisida dengan harga di bawah pasaran. Dugaan kuat produk tersebut tidak asli,” ungkap Waka Polres.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jumlah barang yang berhasil diedarkan serta kemungkinan kerugian yang dialami masyarakat. (Jk)