Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Jumat (29/8/2025). Sidang tersebut diikuti oleh puluhan Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi maupun penunjukan sebagai Tamping.
Tercatat sebanyak 22 orang Warga Binaan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, terdapat 5 orang Warga Binaan yang diusulkan untuk ditunjuk sebagai Tamping atau petugas pendamping dalam aktivitas pembinaan di dalam lapas.
Ketua Sidang TPP, Iskandar Muda, menjelaskan bahwa setiap usulan telah melalui proses pembinaan yang terukur. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek kepribadian, perilaku, hingga kemandirian Warga Binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami melakukan penilaian menyeluruh, baik dari sisi sikap maupun kemampuan kemandirian. Semua rekomendasi yang muncul dalam sidang ini dituangkan ke dalam berita acara dan menjadi dasar pengusulan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah sebuah kelonggaran, melainkan bentuk penghargaan atas keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, turut menambahkan bahwa pelaksanaan Sidang TPP secara rutin merupakan wujud komitmen pihak lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan sesuai aturan.
“Sidang TPP ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapatkan haknya secara adil dan proporsional. Kami ingin pembinaan di Lapas Curup benar-benar memberi manfaat nyata, baik bagi Warga Binaan maupun masyarakat saat mereka kembali nanti,” ujarnya.
Lapas Curup terus berupaya memperkuat peran pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani pidana. “Harapannya, para Warga Binaan yang memperoleh hak integrasi maupun ditunjuk sebagai Tamping dapat menjadi contoh positif bagi sesama penghuni lapas serta berkontribusi ketika kembali ke lingkungan masyarakat,” tutupnya. (Jk)