Kepahiang – Desa Batu Kalung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengadakan kegiatan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Kamis, 18 September 2025.
Kepala Desa Batu Kalung, Sarkawi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan menciptakan lingkungan yang tertib hukum. “Pembentukan Kelompok Kadarkum merupakan langkah penting dalam upaya membangun masyarakat yang sadar hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kelompok ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. “Kami berharap kelompok ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi dan berbagi informasi terkait hukum,” pungkasnya.
Acara pembentukan Kelompok Kadarkum Desa Batu Kalung ini dihadiri oleh Kapolres Kepahiang, Kanit Tipidter, Kejari Kepahiang, Kasi Intel, Camat Muara Kemumu, BPD, serta warga Desa Batu Kalung dan tamu undangan lainnya. Segenap jajaran pemerintah desa, tokoh agama, serta warga desa juga turut hadir.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi seputar hukum dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Peserta juga diajak untuk aktif berdiskusi dan bertanya mengenai permasalahan hukum yang sering dihadapi di lingkungan sekitar.
Diharapkan dengan terbentuknya Kelompok Kadarkum di Desa Batu Kalung, akan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan. Keberadaan kelompok ini diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam menciptakan kedamaian dan keamanan di lingkungan desa.