Rejang Lebong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang berkaitan dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta pembaruan data dan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir banyak beredar laporan terkait adanya oknum yang mengatasnamakan instansi kependudukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan modus menawarkan bantuan aktivasi IKD dan pembaruan data pribadi secara daring.
Menurutnya, modus penipuan tersebut biasanya dilakukan melalui pesan pribadi seperti surat, pesan WhatsApp, SMS, maupun panggilan telepon, dengan mengaku sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Disdukcapil Provinsi, atau Disdukcapil Kabupaten/Kota.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak-pihak yang menghubungi secara pribadi dan mengatasnamakan Disdukcapil, baik untuk aktivasi IKD maupun pembaruan data kependudukan. Semua proses tersebut tidak dilakukan secara online atau melalui pesan pribadi, tetapi harus dilakukan secara tatap muka langsung di kantor Disdukcapil,” tegas Rosita, Selasa (07/10)
Ia menambahkan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Namun demikian, karena sistem ini memuat data pribadi yang sensitif, masyarakat diminta lebih berhati-hati agar tidak membagikan informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak mana pun yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Data kependudukan bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Rosita menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang benar. “Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi maupun pembaruan data kependudukan,” tutupnya. (Jk)