Rejang Lebong – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong mengeluhkan tidak lagi menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial. Kondisi ini terjadi lantaran banyak warga belum memahami sistem Desil, yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial melaui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Dayasos dan PFM) Dinas Sosial Rejang Lebong, Yudhi Pratama, S.Kep, menjelaskan bahwa Desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Desil itu adalah pemeringkatan kesejahteraan. Jadi ada keluarga sejahtera dan prasejahtera. Desil 1 sampai 5 tergolong keluarga prasejahtera yang berhak mendapatkan bantuan, sedangkan Desil 6 sampai 10 termasuk keluarga sejahtera,” jelas Yudhi, Selasa (14/10/2025).
Ia menuturkan, penentuan desil mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4, di mana BPS melakukan survei sebanyak empat kali dalam satu tahun untuk menentukan kriteria kesejahteraan masyarakat. Penilaian tersebut didasarkan pada sekitar 39 indikator yang menjadi acuan resmi.
“Kalau ada keluarga yang kondisinya sudah berubah, misalnya menjadi lebih sejahtera atau sebaliknya, maka status desilnya bisa diperbarui melalui usulan dari pihak desa atau kelurahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial saat ini merupakan hasil penggabungan antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dikelola oleh BPS. Data tersebut diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi.
“Kalau masyarakat ingin memperbaiki data, bisa mengusulkan melalui desa atau kelurahan. Setelah desilnya diperbarui dan sesuai kriteria, pengusulan bantuan sosial bisa dilakukan kembali,” terangnya.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami mekanisme penentuan penerima bantuan, serta aktif melapor ke pemerintah desa atau kelurahan bila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga,” tutupnya. (Jk)