Dari Laporan Warga hingga Ancaman Parang, Ini Kronologi Wartawan Dihadang di Desa Kayu Manis

Mengalami tindakan penghadangan oleh seorang warga (foto; dok)

Rejang Lebong – Wartawan media online lokal, Amin Gondrong mengalami tindakan penghadangan oleh seorang warga saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Insiden ini sontak menjadi perhatian masyarakat dan insan pers di daerah tersebut.

Menurut keterangan Amin, kejadian bermula dari laporan warga terkait kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh alat berat milik pelaksana proyek pembangunan jembatan gantung di desa itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Setibanya di lokasi, kami menemukan adanya kebenaran atas laporan warga. Setelah ditelusuri, alat berat yang menyebabkan kerusakan jalan memang milik salah satu pelaksana proyek jembatan,” jelas Amin.

Namun saat sedang melakukan peliputan, seorang warga yang diduga memiliki kepentingan pribadi dengan proyek tersebut menghadang kami dengan sebilah parang, ungkapnya.
Merasa terancam, Amin dan tim kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, membenarkan adanya laporan terkait penghadangan terhadap rombongan wartawan tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Ibnu menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap motif dan identitas pelaku.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, di mana jurnalis hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

Berbagai pihak pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang wajib dijaga dan dilindungi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat. (Rls)