KWRI Bengkulu Geram atas Intimidasi Wartawan, Minta Polisi Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Ketua Umum KWRI Bengkulu, Gafar Uyub Deputi Intan (foto; dok)

Rejang Lebong – Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Bengkulu mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang terjadi di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, beberapa waktu lalu.

Ketua Umum KWRI Bengkulu, Gafar Uyub Deputi Intan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia meminta aparat kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai wartawan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Kami meminta kepada kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai prosedur guna mencari kebenaran, bukan pembenaran,” tegas Gafar Uyub, (15/10/2025)

KWRI Bengkulu, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum yang menimpa jurnalis di Bengkulu dan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polda Bengkulu maupun Polres Rejang Lebong, agar penanganan kasus ini dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, Gafar juga mengingatkan seluruh wartawan agar dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, menjaga kredibilitas, serta mengutamakan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

“Kebenaran dan keseimbangan informasi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, seorang wartawan media online lokal dihadang oleh seorang warga saat tengah meliput kegiatan di wilayah Desa Kayu Manis. Insiden tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan kini tengah dalam proses penanganan pihak berwenang. (Jk)