Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Air Meles Atas beberapa waktu lalu. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (24/10) di Selasar Aula Polres Rejang Lebong, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George mengungkapkan, antara korban dan saksi berinisial HF diketahui memiliki hubungan dekat atau berstatus teman spesial. Namun, keduanya masih memiliki keluarga masing-masing.
“Antara saksi HF dengan korban itu statusnya masih teman dekat atau pacaran. Jadi belum ada status pernikahan, dan mereka sama-sama punya keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP George menuturkan, proses penyidikan terhadap perkara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ini masih terus berjalan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berupaya mencari alat bukti penting berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.
“Pisau yang digunakan tersangka sempat dibuang di perjalanan usai kejadian. Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang pisau tersebut di tengah jalan,” tambahnya.
Tersangka sempat berpindah lokasi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diamankan. Setelah kejadian, pelaku kabur ke wilayah Muara Kelingi, kemudian ke Rupit, dan terakhir menuju Palembang, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka diduga ketidaksenangan terhadap hubungan korban dengan saksi HF yang sama-sama masih berstatus memiliki keluarga.
Polres Rejang Lebong memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk pencarian barang bukti utama dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Jk)






