Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah sambungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku diketahui bernama Yogi Ardiansah (26). Ia ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan resmi ditahan sejak 16 Oktober 2025, setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Bambang (46), seorang wiraswasta yang juga ayah sambungnya.
Dalam press release yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Jumat (24/10), kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak. Dalam keterangannya, AKP George menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu sore, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di rumah pelaku.
“Saat itu pelaku baru pulang dan sedang beristirahat di kasur tengah rumah. Korban yang mondar-mandir di dalam rumah menatap pelaku dengan pandangan sinis. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran,” ujar AKP George.
Masih menurut keterangan kepolisian, ketika korban keluar rumah, pelaku mengikuti dari belakang dan melihat sebatang balok kayu di dekat pintu. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil balok tersebut dan memukulkannya ke arah korban. Akibat pukulan keras itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tambah AKP George.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Jk)






