Lindungi Siswa Kurang Mampu, Disdikbud RL Tegaskan Buku LKS Tak Wajib

Penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah (foto; dok)

Rejang Lebong – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria, menegaskan bahwa penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penegasan tersebut disampaikannya pada Kamis (08/01/2026).

Zakaria mengatakan, seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong telah menerima buku paket resmi yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu, proses pembelajaran di sekolah harus mengacu pada buku paket tersebut, bukan menggunakan LKS.

“Untuk penggunaan LKS di sekolah-sekolah memang kita larang. Tidak boleh digunakan pada jam belajar di sekolah karena sudah ada buku paket yang disediakan,” tegas Zakaria.

Meski demikian, Disdikbud tidak melarang orang tua membeli LKS apabila digunakan sebagai bahan belajar tambahan di luar sekolah, seperti untuk belajar privat atau pendalaman materi di rumah.

“Kalau untuk belajar di rumah atau privat, silakan saja. Kita tidak melarang. Tetapi jangan digunakan pada saat jam belajar di sekolah,” jelasnya.

Zakaria mengingatkan, penggunaan LKS di sekolah berpotensi mengurangi efektivitas pembelajaran tatap muka. Ia juga khawatir LKS justru menjadi alasan bagi guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) secara berlebihan kepada siswa.

“Kita takut nanti guru-guru tidak lagi maksimal melakukan pembelajaran tatap muka, dan anak-anak justru dibebani PR yang terlalu banyak,” ujarnya.

Selain itu, Disdikbud secara tegas melarang adanya sanksi atau hukuman bagi siswa yang tidak membeli LKS. Menurut Zakaria, hal tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dan memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu.

“Tidak boleh ada hukuman bagi siswa yang tidak membeli LKS. Ini kita larang keras karena akan berdampak pada anak-anak yang tidak mampu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zakaria juga menghimbau kepada seluruh guru agar tidak ikut campur dalam pengadaan maupun penjualan LKS, termasuk mengarahkan siswa atau orang tua untuk membeli LKS di toko tertentu.

“Guru tidak usah ikut campur mengatur LKS, tidak mengarahkan anak membeli ke toko manapun. Aturannya sudah jelas, guru dilarang berbisnis di sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan untuk membeli LKS sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa sesuai kemampuan masing-masing. LKS hanya boleh digunakan sebagai bahan belajar tambahan di rumah dan tidak dibawa ke sekolah.

“Silakan membeli LKS, tapi sesuai peruntukannya. Jangan digunakan di sekolah dan jangan sampai sekolah terlibat dalam urusan bisnis LKS,” pungkas Zakaria. (Jk)