Tanggapi Hearing DPRD, Sekda Rejang Lebong Tekankan Kewajiban Perbaikan Jalan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Badar (foto; joko/nuansabengkulu.com)

REJANG LEBONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Badar, menegaskan bahwa sejumlah proyek jalan yang menjadi pembahasan dalam hearing Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong masih berada dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, pihak kontraktor masih memiliki kewajiban dan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Iwan Badar menanggapi hearing Komisi III DPRD Rejang Lebong bersama Dinas PUPRPKP, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa ruas jalan.

“Kalau secara teknis memang lebih tepat dijelaskan oleh Dinas PU karena mereka yang lebih berwenang. Namun dari sisi kami, proyek-proyek itu saat ini masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Iwan Badar, Selasa (03/02/2026) usai pelantikan Kepala Sekolah di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong

Menurutnya, masa pemeliharaan bukan sekadar formalitas, melainkan fase penting untuk memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan kekurangan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa membebani anggaran daerah.

“Kalau masih dalam masa perawatan, itu artinya memang masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Justru ini momentum bagi pihak pelaksana untuk menyempurnakan pekerjaan yang dinilai belum maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar hearing dan menyepakati perbaikan pada sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Ade Irma Suryani, jalan Desa Merantau, serta peningkatan jalan Dusun 1–3 Palembang Kecik. Temuan di lapangan meliputi permukaan jalan yang masih kasar, adanya batu menonjol, serta pekerjaan yang belum selesai secara maksimal.

Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, Rizal Tahsin, menegaskan bahwa seluruh perbaikan telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Komisi III DPRD, Dinas PUPRPKP, kontraktor, dan konsultan pengawas. DPRD pun memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh perbaikan tuntas.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Eko Tukijan, memastikan bahwa biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak menggunakan anggaran tambahan dari APBD. Masa pemeliharaan proyek sendiri disebut masih berjalan hingga bulan Agustus mendatang.

Di sisi lain, pihak kontraktor mengakui bahwa faktor cuaca, terutama intensitas hujan yang tinggi, menjadi salah satu kendala utama yang mempengaruhi kualitas pekerjaan di lapangan. Meski demikian, kontraktor menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. (Jk)