Rejang Lebong – Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar hearing bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba, Senin (09/02/2026), di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Hearing tersebut membahas laporan masyarakat terkait sering matinya aliran air, persoalan administrasi yang dinilai tidak jelas, kerugian perusahaan, serta pengajuan anggaran melalui APBD.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rizal Tahsin menyoroti secara tegas dugaan kesalahan dalam pencatatan akuntansi PDAM Tirta Bukit Kaba. Ia menanggapi alasan manajemen PDAM yang menyebut kerugian perusahaan disebabkan oleh penyusutan aset.
“Alasan itu perlu saya luruskan. Dalam sistem akuntansi, aset itu tercatat di neraca sebagai aktiva tetap. Nilai ekonominya memang dihitung dan dikurangi dengan akumulasi penyusutan, misalnya selama sepuluh tahun. Tapi tidak ada cerita penyusutan aset itu masuk ke laporan laba rugi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan keuangan, termasuk aset lancar, aset tetap, neraca, laporan arus kas, hingga laporan laba rugi, harus disusun secara jelas dan sesuai kaidah akuntansi. Menurutnya, menjadikan penyusutan aset sebagai alasan utama kerugian adalah bentuk kekeliruan dalam pencatatan.
“Kalau bicara akuntansi dengan alasan rugi karena penyusutan aset, saya berani menyatakan hari ini pencatatan akuntansinya tidak benar. Ini jelas salah,” ujarnya dengan nada serius.
Ketua Komisi III juga mempertanyakan transparansi laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Kaba. Ia meminta agar seluruh laporan keuangan dibuka secara terang agar dapat diketahui secara pasti sumber kerugian yang terjadi setiap tahun.
“Laporan keuangannya mana? Neracanya mana? Arus kasnya mana? Biar jelas. Kalau memang terbuka, dari mana sebenarnya ruginya,” katanya.
Ia menilai alasan penyusutan aset hanya dijadikan alibi dan terkesan sebagai akal-akalan dalam pencatatan akuntansi. Karena itu, Komisi III menekankan agar PDAM segera mengubah pola lama dan melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun pencatatan keuangan.
“Kami miris melihat kondisi seperti ini. Setiap tahun daerah harus menanggung rugi. Kalau terus rugi, lebih baik dikelola pihak ketiga saja, seperti PDAM di Palembang. Pemerintah tinggal mengambil royalti,” ujarnya.
Ketua Komisi III meminta manajemen PDAM Tirta Bukit Kaba serius melakukan perbaikan demi transparansi, profesionalisme, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Benahi lah, Pak. Kami minta tolong, benahi dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Jk)






