Dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur telah masuk dalam tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Sebagai informasi, Total anggaran hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Rp 6,4 miliar, yang diusut sebesar kurang lebih Rp1,9 miliar, yang diperuntukkan khusus untuk keperluan perjalanan dinas.
Kajari Kaur Dr. Jainah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert, SH, MH menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan saat ini tengah berada pada tahap penyidikan. “Dugaan korupsi di Bawaslu sudah tahapan penyidikan, sekarang tim penyidik tengah mengumpulkan barang dan bukti supaya perkara ini terang benderang,” ujar Albert pada Rabu (11/2/2026).
Sampai saat ini, tim penyidik telah memanggil sebanyak 15 orang saksi untuk memberikan keterangan, baik dari pihak Bawaslu Kaur maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan terkait. Albert menjelaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus berlanjut, dengan tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan, termasuk melalui pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran dana tersebut.
“Kita akan terus mengembangkan perkara ini, barang dan bukti keterangan terus kita kumpulkan,” tegasnya. Selain itu, untuk melengkapi bukti, tidak menutup kemungkinan pihak Kejari Kaur akan melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kaur dalam waktu dekat. (ko)






