Bengkulu – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong. Menyusul pemberhentian tersebut, untuk sementara posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap tegas partai terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum.
“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva Yoga Mauladi, Senin (10/3/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan upaya partai untuk menjaga marwah dan integritas organisasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. (Rls)






