Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (13/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) lalu.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya rumah dinas Bupati Rejang Lebong, kantor dinas terkait, serta rumah pribadi Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Langkah tersebut dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus dugaan suap proyek atau yang disebut sebagai praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan 13 orang di wilayah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp756,8 juta serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menduga praktik suap terkait proyek ini tidak hanya terjadi sekali, namun telah berlangsung berulang kali dengan melibatkan beberapa pihak swasta sebagai pemberi suap. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Jk)






