Rejang Lebong – Pemerintah Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2027 yang dirangkai dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat penerima manfaat, Rabu (09/09/2026)
Kepala Desa Air Meles Atas, Syamsul Bahrun mengatakan, Musrenbangdes dilaksanakan untuk menampung berbagai usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat. Seluruh usulan tersebut nantinya akan dibahas dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Dana Desa.
“Untuk kegiatan hari ini pertama itu Musrenbangdes untuk tahun 2027 sekaligus pembagian BLT, itu yang kita laksanakan pada hari ini,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan, setiap usulan masyarakat akan terlebih dahulu ditampung dan dilakukan survei untuk menentukan skala prioritas. Jika belum dapat direalisasikan pada tahun 2027 karena keterbatasan anggaran, usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
“Berapa titik usulan dari masyarakat, insya Allah nanti kita rapatkan. Kalau memang tidak terkaper, kita untuk tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan dana yang ada. Yang penting usulan dari masyarakat kita tampung dulu, kita survei dulu,” ujarnya.
Sementara terkait BLT-DD, Syamsul mengatakan pemerintah desa akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Penerima bantuan akan diprioritaskan kepada masyarakat yang dinilai benar-benar membutuhkan.
“Kalau memang ada, ya memang ada aturannya, kita anggarkan. Kalau memang tidak ada, namanya kita ini hanya perpanjangan dari pihak pemerintah. Kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, selama ini penerima BLT-DD di Desa Air Meles Atas merupakan warga yang masuk kategori layak dibantu, di antaranya lanjut usia dan warga yang mengalami kondisi sakit-sakitan.
“Sifat bantuan ini kan tidak ada cukup-cukupnya. Cuma sekarang ini kita ambil yang memang mereka ini memang layak dibantu sesuai dengan kondisi. Ada yang lansia, sudah sakit-sakitan. Memang itu yang selama ini ada, 10 KPM ini,” ungkap Syamsul.
Di sisi lain, Pendamping Desa Kecamatan Selupu Rejang, Teguh Saputra, SH mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2027 untuk sementara masih mengacu pada prioritas tahun 2026, sembari menunggu regulasi terbaru.
Menurut Teguh, terdapat delapan sektor yang menjadi prioritas, yakni BLT, desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, pelayanan sosial dasar berskala desa, ketahanan pangan, dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), infrastruktur digital, serta sektor lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.
“Untuk prioritas Dana Desa 2027 saat ini masih mengacu pada prioritas Dana Desa 2026. Antara lain ada delapan,” kata Teguh.
Untuk pelayanan sosial dasar, lanjutnya, kegiatan dapat diarahkan pada posyandu maupun pendidikan tingkat PAUD. Sedangkan untuk ketahanan pangan, desa diharapkan memiliki program yang mampu mendukung ketersediaan pangan masyarakat.
Teguh juga menjelaskan mengenai PKTD. Menurutnya, program tersebut dapat digunakan untuk melibatkan masyarakat dalam pekerjaan harian dengan sistem pembayaran sesuai ketentuan.
“Di sini bisa kita membayar orang yang kerja harian itu dengan catatan memang dia dapat pagi habis sore, artinya gotong royong yang dibayar. Tetapi tentunya dengan kriteria tertentu, bukan bagi-bagi uang,” jelasnya.
Sementara dukungan infrastruktur digital diarahkan agar desa memiliki bank data yang baik.
Dengan demikian, berbagai kebutuhan data untuk mengakses program lintas sektor dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Artinya desa harus memiliki bank data yang baik, sehingga dalam mengakses apapun lintas-lintas sektor lainnya akan mudah,” ujarnya.
Adapun sektor lainnya memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengembangkan potensi dan keunggulan masing-masing desa sesuai dengan RPJM Desa.
Teguh berharap seluruh proses perencanaan dan penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Harapan kami selaku pendamping desa tentunya pedoman-pedoman haruslah selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan yang kedua, tertanggal 25 April 2024,” pungkasnya. (Jk)






