KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur

Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: dok nuansabengkulu.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Penggeledahan terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis 24 September 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut. Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 25 September 2026.

Budi menyebut uang ratusan juta rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut juga telah disita penyidik. “Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. “Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Perta

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain amplop penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Adapula barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.

Budi menyebut uang tersebut masih berada di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan oleh penyidik. “Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Hal ini terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.