Waka I DPRD Kaur Hadiri Sosialisai Pembangunan Jalan Dua Jalur

Wakil Ketua I Alpensyah berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi pembangunan jalan II Jalur, (21/06)- Foto: Eko/nuansabengkulu.com

Kaur – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur Alpensyah, menghadiri sosialisai rencana pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan melalui pembangunan jalan nasional, ruas Jalan tanjung Kemuning – Linau dengan Nomor ruas 022 Desa kasuk baru kecamatan tetap sampai Desa tanjung besar/sedaya Baru terus digeber, dimana pada tahap pertama, akan dibangun jalan dua jalur sepanjang 880 meter dengan lebar 25 meter yang dimulai dari Jembatan Air dingin sampai ke Simpang SMKS Ma’arif memasuk tahap Sosialisasi Pengadaan tanah.

Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan jalan 2 (dua) jalur Kota Bintuhan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten kaur, Selasa (20/6/2023) di Gedung setrakuliner yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Kastilon Sirad, S.Sos.

Dihadapan 187 warga desa air dingin pemilik obyek tanah, Wakil Bupati Kaur mengaku terharu, melihat antusias masyaralat yang hadir di gedung sentra kuliner untuk mengikuti sosialisasi pengadaan tanah untuk pembanguian jalan dua jalur.

Wabup menuturkan tujuan acara yang digelar pada hari ini adalah untuk melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 39  tim persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (0) melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.

“Dalam pembebasan lahan untuk jalan dua jalur kota bintuhan ada empat tahapan yang akan dilalui sebelum pembangunan, yang pertama tahap perencanaan yang mana telah dilaksanakan oleh tim perencanaan dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang kedua adalah tahap persiapan dengan  mengadakan sosialisasi pemberitahauan rencana pembangunan, dan untuk tahapan ketiga adalah tahapan pelaksanaan. dimana pada tahapan ini nanti akan dilaksanakan oleh kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi bengkulu. dan tahap keempat adalah penyerahan hasil pengadaan tanah,” terang Wabup.

Wabup mengharap kepada masyarakat kabupaten kaur khususnya warga desa air dingin dapat mendukung dalam mensukseskan pembangunan ini, karena menurut Wabup jalan dua jalur merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten kaur dalam meningkatkan akses jaringan transportasi, mengurangi dari dampak kemacetan serta meningkatkan efektifitas waktu tempuh perjalanan.

“Kita menaruh harapan pembangunan prasarana dan sarana ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten kaur, dan dapat menjadi identitas kota kabupaten kaur, karena selama inbi banyak orang yang bertanya dimana letak kota bintuhan,” ujar Wabup.

Sementara itu. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten kaur Dr. Hiftario Syahputra ST, M.Si mengatakan pembanuan jalan dua jalur yang dimulai dari jembatan air dingin sampai dengan simpan SMK’S Maarif dengan total panjang 880 meter dengan lebar 25 meter ada 187 obyek tanah milik warga desa air dingin yang nantinya akan terdampak dengan pembanguan jalan tersebut.

“Untuk nilai ganti rugi sendiri kita akan berpatokan dengan harga pasaran, bukan berdasarkan NJOP, namun jumlah besaranya tetap akan mengacu pada hasil dari penilaian dari tim Jasa pertanahan Jakarta,” ujar Rio.

Rio mengaku seteletah tahapan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan jalan dua jalur Kota Bintuhan sesuai dengan Permen ATR Tahun 2021 setelah ini akan segera kita laksanakan indentifikasi atau pendataan.

“Setelah kita meninjau baru kita laksanakan konsultasi publik dan kita pastikan secepat mungkin akan kami realisasikan percepatan pembangunan sesuai mekanisme tahapan dari aturan, untuk ganti ruginya pemerintah daerah tidak akan merugikan masyarakat,” papar Rio. (ADV/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *