Bengkulu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1) akhirnya menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) terhadap Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025 dengan tetap mengacu hasil pengesahan pada 29 November 2024 lalu.
Penegasan itu disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring yang juga dibenarkan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi yang didampingi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli usai rapat pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu.
Setelah dalam beberapa hari ini sempat berpolemik karena diduga terjadi perubahan pada salah satu mata anggaran, akhirnya dalam rapat yang selesai menjelang magrib, Banggar dan TAPD berhasil memfinaliasi hasil evaluasi tersebut yang disampaikan masih berpegang pada RAPBD.
“Kita masih tetap berpegang pada RAPBD yang kita sepakati pada Paripurna 29 November, nggak ada yang berubah. Dan TAPD menjamin tidak ada yang berubah,” sampai Usin seolah menegaskan.
Dirinya juga mengatakan dalam telaah, memang terdapat penambahan yang dilakukan setelah turunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah program. Namun penambahan atau perubahan itu disesuaikan dengan kepentingan program APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), kepentingan program pusat ke daerah, kepentingan program kabupaten/kota ke provinsi dan kepentingan program provinsi.
“Kita yang akan melakukan pengawasan, kita berharap sesegera mungkin program-program ini jalan. Jadi setelah evaluasi dikirimkan ke Mendagri, segera jalankan!” tambahnya.
Demikian disampaikan Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi yang mengatakan tidak ada perubahan pada mata anggaran dan tetap mengacu pada RAPBD yang telah disahkan sebelumnya.
“Sebagaimana regulasi awal tetap jalan sebagaimana mestinya,” ujar Haryadi yang juga mengatakan adanya berita terkait perubahan mata anggaran yang sempat berpolemik, hanya merupakan wacana.
Setelah hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 dibahas dan ditanggapi oleh Banggar dan TAPD, hasil finalisasi tersebut akan segera dikirimkan ke Mendagri.
Sebagaimana tahapan proses penyusunan APBD, setelah penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang finaliasi (penyempurnaan) RAPBD kepada Mendagri yang dilakukan dalam rentang waktu tiga hari setelah keputusan Pimpinan DPRD ditetapkan maka selanjutnya akan dilakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi.