Rejang Lebong – Menyusul ditetapkannya Terhitung Mulai Tugas (TMT) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh peserta seleksi, baik yang telah dinyatakan lulus pada tahap pertama maupun yang akan mengikuti seleksi tahap kedua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, menegaskan bahwa seluruh peserta diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar para peserta tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial atau dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat menyesatkan dan menimbulkan keresahan.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta, baik yang sudah lulus maupun yang masih menunggu seleksi tahap kedua, agar selalu mengikuti informasi resmi dari Pemkab Rejang Lebong melalui kanal-kanal komunikasi resmi seperti website pemkab, media sosial pemerintah, atau langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jangan sampai tertipu atau terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar Yusran.
Imbauan ini muncul seiring meningkatnya penyebaran informasi tidak akurat terkait proses seleksi, penempatan, dan pengangkatan PPPK, yang beredar luas di berbagai platform digital. Beberapa di antaranya bahkan menyangkut isu pembayaran, manipulasi hasil seleksi, hingga janji-janji yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.
Yusran juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan berbasis sistem merit, tanpa pungutan biaya apa pun. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mentolerir segala bentuk praktik percaloan atau gratifikasi dalam proses seleksi ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan dengan bersih, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat dan peserta seleksi untuk turut berperan aktif menjaga integritas proses ini,” pungkasnya. (Jk)