Pemdes Daspetah 2 Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemdes Daspetah 2 melaksanakan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih (foto; rolly/nuansabengkulu.com)

Kepahiang – Bertempat Di kantor desa Setempat Pemdes Daspetah 2 melaksanakan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih,
Senin 21/05/2025

Dalam sambutannya nya Kepala Desa Daspetah 2 Yori Pranata menyampaikan “Bayangkan jika setiap desa di Indonesia memiliki koperasi yang bisa meningkatkan ekonomi lokal, mempercepat distribusi hasil tani, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Itulah ide besar di balik Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi ini merupakan program pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil agar mendapatkan harga yang lebih baik serta memperpendek rantai distribusi. Dengan kata lain, desa bisa lebih mandiri secara ekonomi.

Regulasi dan Payung Hukum
Program ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah saat ini sedang merancang regulasi dan kebijakan agar koperasi ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Manfaat Koperasi Merah Putih Itu sendiri antara lain
Meningkatkan ekonomi desa. Hasil pertanian, perikanan, dan peternakan bisa dijual dengan harga lebih tinggi tanpa perantara yang merugikan.” Sambung Kades

Mengurangi kemiskinan. Masyarakat desa mendapatkan peluang usaha baru dan akses ekonomi yang lebih luas.

Menjaga ketahanan pangan. Distribusi pangan menjadi lebih efisien, harga lebih stabil, dan inflasi bisa ditekan.

Sumber Pendanaan
Untuk menjalankan koperasi ini, diperlukan sumber pendanaan yang berasal dari berbagai pihak, antara lain:

Dana Desa, yang dialokasikan oleh pemerintah desa.

APBN dan APBD, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Bank Milik Negara (Himbara), melalui skema pembiayaan khusus bagi koperasi.

Program CSR Perusahaan, yang memungkinkan perusahaan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi desa. (RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *