Ciptakan Kota Layak Anak, Bupati Gusnan Minta Peran Keluarga yang Utama

Bupati Gusnan Mulyadi minta seluruh orang tuan ikut serta mewujudkan bengkulu selatan sebagi kota layak anak. (Foto: dok/nb)

Bengkulu Selatan, nuansabengkulu.com – Dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), terdapat lima klaster hak anak yang menjadi fokus pemenuhan hak dan perlindungan anak. Klaster-klaster tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Hal ini sebagaimana diutarakan Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE.MM. “Setiap Anak pemenuhan hak dan perlindungan. Maka dari itu, mengajak stakeholder terlibat langsung dalam perlindungan Anak,”ungkap Bupati.

Dikatakan Bupati, pemenuhan hak dan perlindungan anak, seperti hak Sipil dan kebebasan meliputi hak-hak dasar anak seperti hak atas identitas (nama, kewarganegaraan, tanggal lahir), hak untuk hidup dan tumbuh, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berorganisasi, serta hak untuk terbebas dari diskriminasi. Lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif menjamin bahwa anak mendapatkan kasih sayang, perawatan, bimbingan, dan perlindungan dari keluarga atau pengasuh alternatif jika diperlukan. Ini juga mencakup hak anak untuk hidup bersama orang tua, hak atas bantuan hukum, dan hak untuk tidak diasingkan dari keluarga.

Sementara kesehatan dasar dan kesejahteraan menjamin akses anak terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, hak atas makanan yang cukup, hak atas air bersih dan sanitasi, serta hak atas lingkungan yang sehat. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya menjamin akses anak terhadap pendidikan yang berkualitas, hak untuk mengembangkan potensi dan bakat, hak untuk bermain dan berkreasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus menjamin perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi. Ini juga mencakup hak anak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan dalam situasi darurat, dan hak untuk mendapatkan pemulihan dari trauma. 

“Sebenarnya Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ini melibatkan integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi,”terang Bupati. (Adv/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *