Desa, Kaur  

Pemerintah Desa Padang Panjang Gelar Sosialisasi Hukum 2024

Padang Panjang, Kaur, Bengkulu – Pemerintah Desa Padang Panjang, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kaur menggelar sosialisasi hukum pada Kamis lalu. Kegiatan yang dihadiri perangkat desa, BPD, dan masyarakat setempat ini berfokus pada penyuluhan hukum, perlindungan masyarakat, dan wawasan kebangsaan, khususnya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor, dipimpin Kepala Desa Padang Panjang, Edi Nasution ini menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Bapak Albert, SE,Ak.,SH.,MH., menjelaskan secara detail definisi kekerasan seksual, sanksi hukum bagi pelaku, dan perlindungan bagi korban.

Sosialisasi juga membahas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak-hak anak meliputi hak hidup, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak atas pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Diharapkan, sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya perlindungan anak.