Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Desa Air Meles Bawah Gelar Penyuluhan Hukum

Pemerintah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Pemerintah Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat, Jumat siang (13/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis, dan dilaksanakan di Balai Desa Air Meles Bawah.

Penyuluhan menghadirkan Bahrul Fuady, narasumber dari Sekretariat LBH Universitas Bengkulu (Unib) Cabang Curup. Dalam pemaparannya, Bahrul menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”

“Pada intinya, setiap warga negara yang menghadapi permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Bahrul.

Syarat-syarat yang dimaksud antara lain meliputi identitas seperti KTP, KK, atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang bisa digantikan dengan KIS atau kartu serupa lainnya. Bantuan hukum tersebut mencakup pendampingan sejak proses di kepolisian hingga persidangan dan putusan, termasuk juga perkara perceraian di pengadilan agama.

Selain penyuluhan, Bahrul juga memaparkan sejumlah contoh perkara yang telah diputus di Pengadilan Rejang Lebong, sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial agar tidak melanggar UU ITE.

“Kegiatan seperti ini biasanya kami laksanakan empat kali dalam setahun di beberapa desa, namun karena keterbatasan anggaran dan efisiensi program tahun ini hanya dilaksanakan satu kali,” jelas Bahrul.

Kepala Desa Air Meles Bawah, Projo, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kemitraan dengan LBH Unib dapat terus berlanjut untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan agar masyarakat semakin paham tentang hak-hak hukum mereka. Banyak warga yang bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum, dan kegiatan ini menjadi solusi nyata,” tutup Projo.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk LSM, perwakilan lembaga desa, kepala dusun, BPD, BMA, serta warga Desa Air Meles Bawah. (Jk)