Rejang Lebong – Sebuah terobosan pelayanan publik kembali dihadirkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Rejang M Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Melalui Program Bantu Rakyat, pasangan pengantin kini bisa langsung mendapatkan tujuh dokumen kependudukan penting usai melangsungkan akad nikah, tanpa perlu repot bolak-balik ke berbagai kantor.
Program yang dikenal dengan sebutan Pelaminan Seven in One ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Cukup mendaftar secara resmi di KUA Kecamatan, pasangan pengantin akan langsung memperoleh dokumen lengkap berupa KTP elektronik baru, Kartu Keluarga (KK) suami-istri, KK orang tua, buku nikah, hingga akta kelahiran jika sebelumnya belum dimiliki.
“Program ini bukan sekadar layanan administrasi, tetapi wujud empati pemerintah untuk meringankan langkah warganya. Prosesnya cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Inilah bentuk nyata mewujudkan Rejang Lebong sebagai Kabupaten Bahagia dan Istimewa,” ujar Bupati Fikri Thobari.
“Dengan inovasi ini, kami berharap pasangan pengantin tidak lagi direpotkan urusan administrasi pasca pernikahan, sehingga dapat lebih fokus membangun rumah tangga dan memulai kehidupan baru dengan tenang,” tutup Bupati. (Jk)