Rejang Lebong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, menjelaskan langkah yang akan ditempuh pemerintah terkait status Kepala Desa Kalipadang, Kecamatan Selupu Rejang, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Menurut Suradi, hasil mediasi bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipadang telah dijelaskan bahwa selama kepala desa masih ditahan, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pelaksana Harian (PLH).
“Jadi sambil menunggu keputusan pengadilan, mekanismenya tetap berproses. Awalnya PLH dulu, kemudian bisa menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (PLT),” ujar Suradi, Senin (25/8) saat dihubungi melalui sambungan Telepon.
Ia menambahkan, keputusan terkait status kepala desa baru dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan.
“Kita lihat nanti ancaman hukumannya berapa tahun. Kalau misalnya bersalah dan hukumannya di bawah empat atau lima tahun, itu diberhentikan sementara. Namun jika di atas lima tahun, berarti diberhentikan secara permanen, dan akan diproses pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya.
Suradi menegaskan, PLT kepala desa nantinya harus berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berdomisili di desa setempat maupun dari pihak kecamatan. Namun, PLT tidak boleh berasal dari tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.
“PLT itu jelas aturannya, harus seorang ASN. Tidak boleh dari tenaga guru atau tenaga kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suradi menegaskan, jika nantinya kepala desa tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka haknya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa tetap berlaku. Menurutnya, jabatan kepala desa adalah amanah yang dilindungi undang-undang, sehingga status hukum menjadi dasar utama dalam menentukan apakah yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya atau tidak. ‘Kalau nanti terbukti tidak bersalah, otomatis akan kembali menjabat sebagai kades seperti semula,” ujarnya.
Terkait dampak terhadap pencairan Dana Desa, Suradi menyebut hal itu memang menjadi konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau soal menghambat atau tidak, ya itu sudah menjadi risikonya. Karena secara aturan, sebelum ada keputusan hukum tetap, kita hanya bisa menunjuk PLH dulu di desa tersebut,” pungkasnya. (Jk)