Polres Rejang Lebong Amankan Residivis Curanmor, Satu Pelaku Masih DPO

Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (foto; dok)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (28/08), di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu, S.H., KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto, S.H., M.H., serta awak media cetak, elektronik, dan media online nasional maupun lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencurian sepeda motor, yakni Sugiarto alias Sugi, sementara seorang tersangka lainnya berinisial Yogi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologis kejadian bermula ketika Yogi mengajak Sugiarto untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mengatakan, “ayo kito mencari”, yang kemudian disetujui oleh Sugiarto. Sebelum berangkat, tersangka menyiapkan kunci T, lalu bersama Yogi menuju ke Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di lokasi, Yogi menunjuk sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di depan rumah warga dan menyuruh Sugiarto untuk mengambilnya. Saat itu, Yogi berperan mengawasi keadaan sekitar, sementara Sugiarto merusak kunci motor dengan kunci T yang telah disiapkan, lalu berusaha membawa motor tersebut dengan cara mendorong.

Namun, aksi tersebut dipergoki warga. Saat tersangka mendorong motor, terdengar teriakan seorang perempuan, “maling… maling!” Tersangka pun berusaha kabur sambil mendorong sepeda motor, namun korban berhasil menendangnya hingga terjatuh. Tersangka kemudian diamankan oleh korban bersama warga, sementara Yogi berhasil melarikan diri. Sugiarto kemudian diserahkan ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk diproses hukum lebih lanjut.

AKBP Tekat Parmo menambahkan, tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kota Lubuklinggau, serta wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding. (Jk)