Bentuk Kopdes Merah Putih Desa Bayung Gelar Musdesus

Pemerintah Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.menggelar musyawarah desa khusus Pembentukan koperasi Desa merah putih yang bertempat Di Balai Desa. (Foto: Rolly/nuansabengkulu.com)

Kepahiang – Pada Hari Selasa 27 Mei 2025 Pemerintah Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.menggelar musyawarah desa khusus Pembentukan koperasi Desa merah putih yang bertempat Di Balai Desa.

Dalam musyawarah tersebut, pemerintah Desa Bayung Membuka Peluang kepada masyarakat setempat untuk bertanya atau ada masukan berupa usulan Guna Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Hal Itu, pemerintah desa Bayung sangat terbuka
transparansi kepada masarakat.

Pembentukan koperasi merah putih ini, guna untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan tertuang Pada Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Pada Kesempatan Itu,Kepala Desa Bayung ,Parwi .Menyampaikan bahwa Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Untuk Pengurusan Nya. Yang Jelas Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Segera Dilaksankan Karena Salah Satu Syarat Pencairan Dana Desa Tahap Dua Wajib Pengurusan Koperasi Desa Merah Putih Telah Selesai Dan Siap Dibentuk yang bekerjasama Melalui BUMDes Dan Di Anggarkan Melalui Dana Desa Tahun Anggran 2025, Pungkas nya.

“Tujuan musyawarah desa khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini,Segera Terbentuk Dan Bisa Dilaksanakan Sesuai Dengan Mekanisme nya,” Sampai Kades.

Beliau Pun Memberikan Himbauan Kepada Pemerintah Desa Bayung Agar Selalu Bersinergi Dengan BPD,Supaya Roda Pemerintahan Desa Bisa Berjalan Dengan Baik Himbau nya.

Untuk Diketahui, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa:

  1. Gerai/ outlet penyediaan sembako;
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah;
  3. Penyediaan kantor koperasi;
  4. Unit simpan pinjam koperasi;
  5. Gerai/outlet klinik desa;
  6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
  7. Logistik (distribusi);
  8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.

Musyawarah desa khusus yang di hadiri, Perwakilan PMD Kepahiang, Babinsa, Pendamping Desa,Perwakilan Camat Seberang Musi, BPD, TA,Tokoh Masyarakat, Serta Lapisan Masyarakat Setempat.