Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan, Kebebasan Pers Kembali Diuji

dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis (foto; dok)

Rejang Lebong – Dunia jurnalistik di Kabupaten Rejang Lebong kembali mendapat sorotan setelah terjadi dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis berinisial G (46). Peristiwa itu terjadi di wilayah perkebunan Blok Tiga, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, pada Selasa (15/10).

Korban diketahui tengah melaksanakan tugas peliputan ketika tiba-tiba seorang pria mendekatinya dengan sikap agresif dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, G segera mengamankan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyebutkan bahwa “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.

Selain UU Pers, tindakan pengancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apabila pelaku terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, maka ia juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Kasus intimidasi terhadap jurnalis ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Banyak pihak menilai, insiden seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga bersama. Jurnalis berperan sebagai penyampai informasi publik, bukan sebagai ancaman atau musuh masyarakat.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil diharapkan dapat bersinergi menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas intimidasi, dan menghargai profesi wartawan.

Insiden ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers di Kabupaten Rejang Lebong dan di seluruh Indonesia. (Rls)