Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, mendorong penyelesaian tindak pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau jalur perdamaian di luar pengadilan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum, yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (22/10).
Dalam kesempatan itu, Bupati Fikri menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah membentuk pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat bawah, khususnya sengketa yang masih bisa diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi.
“Kami dari Pemerintah Rejang Lebong telah membentuk masing-masing pos bantuan di setiap desa dan kelurahan. Targetnya, ketika ada perselisihan di tingkat bawah, bisa diselesaikan lewat mediasi,” ujar Bupati Fikri.
Fikri juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali mendapat masukan dari Kepala Kejari Rejang Lebong, agar sejumlah kasus ringan tidak harus diselesaikan melalui persidangan, melainkan bisa diselesaikan secara damai.
“Sebenarnya ini bisa dilakukan dengan mediasi perdamaian, tidak mesti harus diselesaikan di sidang. Namun memang ada beberapa faktor yang membuat proses mediasi sulit dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati berharap masyarakat dan pihak-pihak yang berselisih dapat lebih mengedepankan sikap saling menghormati dan menurunkan ego, agar tercipta perdamaian tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Bukan medianya yang jadi masalah, tapi bagaimana menumbuhkan keinginan berdamai dari kedua belah pihak. Harapan kita, ke depan ini bisa mengurangi beban perkara dan menjaga keharmonisan sosial,” tutup Fikri. (Jk)