Manfaatkan Kelengahan Korban, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Selupu Rejang

Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., bersama Katim Reskrim dan personel Unit Reskrim (foto: dok)

Rejang Lebong – Telah terjadi Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di pinggir jalan umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu lalu (18/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menjelaskan, bahwa kejadian tersebut dialami korban berinisial RR, warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan kesenian kuda kepang di Desa Tanjung Beringin.

“Korban sempat mengalami mabuk kuda kepang. Setelah sadar, korban menyeberang jalan untuk makan. Namun saat hendak pulang dan tiba di lokasi parkir, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” terang IPTU Ibnu Sina.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Selupu Rejang guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., bersama Katim Reskrim dan personel Unit Reskrim, melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial FAS, seorang buruh harian lepas, di rumah mertuanya yang berada di Dusun V Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan “GUN’ROSES”, satu buah topi warna biru dongker, serta satu celana jeans panjang warna biru dengan robekan pada bagian lutut kanan dan kiri.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial RS yang berperan sebagai penadah. RS diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku RS menerima satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Absolute Revo dari pelaku FAS dengan cara tukar tambah, disertai uang tunai sebesar Rp400.000, dan menukarnya dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Selupu Rejang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jk)