Terlanjur Nikah Siri Jangan Panik, Ada Cara Mendapatkan Buku Nikah, Ini Penjelasan Kepala KUA Curup Utara

H. Bulkis, S.Th.I., MHI, Kepala KUA Curup Utara sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) PC Rejang Lebong. (Foto; dok)

Rejang Lebong – Bagi masyarakat yang terlanjur melangsungkan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri, masih terdapat kesempatan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan buku nikah.

Namun, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditempuh melalui Pengadilan Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut disampaikan H. Bulkis, S.Th.I., MHI, Kepala KUA Curup Utara sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) PC Rejang Lebong.

Bulkis menjelaskan, pasangan yang menikah siri dan tidak memiliki buku nikah dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

“Para pelaku nikah bawah tangan atau nikah siri itu kan tidak punya buku nikah. Lalu bagaimana supaya bisa mendapatkan buku nikah? Pertama, mereka bisa mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama,” jelas Bulkis, Jumat (11/09/2026)

Dalam persidangan, majelis hakim akan mempelajari dan mengkaji apakah pernikahan yang telah dilakukan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama.

“Kalau misalnya sudah memenuhi syarat, secara agama sah, rukunnya sudah cukup, maka kalau pengadilan menetapkan atau mengisbatkan nikahnya, menetapkan bahwa pernikahannya itu sah, hasil putusan tersebut dibawa ke KUA sesuai dengan domisili mereka masing-masing,” katanya.

Setelah adanya putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama, KUA dapat menerbitkan buku nikah berdasarkan putusan tersebut.
Selain melalui isbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah siri juga dapat menempuh cara kedua, yakni melakukan akad nikah ulang secara resmi.

Bulkis menerangkan, pasangan tersebut terlebih dahulu mengurus administrasi dari desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA.

“Yang kedua, mereka bisa melakukan akad nikah ulang dengan cara mengurus administrasinya di desa atau kantor kelurahan. Nanti kelurahan atau kepala desa memberikan pengantar untuk ke KUA,” terangnya.

Setelah itu, pihak KUA akan memeriksa kelengkapan administrasi serta memastikan pasangan tersebut memenuhi ketentuan untuk melaksanakan pernikahan secara resmi.

“Di KUA nanti dipelajari apakah mereka memenuhi syarat untuk melaksanakan nikah resmi. Kalau memenuhi syarat, maka mereka bisa akad nikah ulang dan bisa diterbitkan buku nikahnya,” ujarnya.

Namun, Bulkis memberikan catatan penting, yakni seluruh persyaratan dan rukun pernikahan harus terpenuhi.

Jika Sudah Memiliki Anak
Persoalan berbeda dapat muncul bagi pasangan yang sebelumnya menikah siri dan telah memiliki anak.

Bulkis menjelaskan, apabila pasangan tersebut memperoleh pengesahan melalui isbat nikah, buku nikah yang diterbitkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dapat digunakan sebagai dasar bagi kepentingan administrasi anak.

“Kalau mereka yang isbat tadi, maka buku nikahnya bisa dipakai oleh anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, apabila pasangan memilih melakukan akad nikah ulang, buku nikah yang diterbitkan tidak berlaku surut.

“Kalau yang akan nikah ulang, kalau punya anak, buku nikah itu kan tidak bisa berlaku mundur, berlaku ke depan,” katanya.

Untuk memastikan status hukum anak yang lahir sebelum adanya pernikahan resmi tersebut, pasangan dapat mengajukan permohonan sidang asal-usul anak ke Pengadilan Agama.

“Untuk menetapkan bahwa anak itu sah atau tidak, diadakan atau diajukan permohonan sidang asal-usul anak di Pengadilan Agama. Begitu teknisnya,” terang Bulkis.

Meski terdapat jalur hukum untuk memperoleh pengakuan terhadap pernikahan siri, Bulkis mengimbau masyarakat agar tidak memilih pernikahan di bawah tangan.

Menurutnya, persoalan administrasi bukan satu-satunya dampak dari pernikahan siri. Dalam praktiknya, perempuan dan anak sering menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.

“Kami menyarankan jangan sampai warga nikah di bawah tangan. Walaupun ada isbat nikah, kadang pemerintah juga mengadakan isbat nikah gratis,” tegasnya.

“Kenapa? Karena nikah siri ini tidak baik. Yang biasanya bisa jadi ke depannya, yang sering menjadi korban itu kaum perempuan dan anak,” pungkas Bulkis. (Jk)