Kaur, NB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) inisial ‘AS’ kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur soal Proyek Embung Daerah tertinggal Desa Babat, di Aula Kejari Kaur, pada (18/03/21).
Sebelumnya Kadis DPMD Kaur pada malam kamis, sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Kaur soal Kasus NIPD. Hari ini, Kepala Kejari Nurhadi Puspando, SH, MH mengumumkan bahwa ‘AS’ terbukti melakukan tindakan korupsi Proyek Embung dengan merugikan negara Rp. 10.000.000 dengan kerugian negara 148.000.000.
“Ya, Kadis DPMD kita tetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi pembangunan Embung Desa Babat tahun 2019 dengan total anggaran Rp 320 juta dan kerugian negara mencapai Rp 148,7 juta. Karena sudah menerima Imbalan sejumlah 10 juta rupiah dari ‘SL’, ” kata Kepala Kejari Nurhadi Puspandoyo, SH. MH saat konferensi pers berlangsung. (***)