Curi Motor, Warga Semidang Alas Ditangkap Polsek Semidang Alas

SELUMA – Personil gabungan Opsnal Sat Reskrim bersama personil Polsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka curanmor berinisial AK (28) warga desa Renah Gajah Mati II kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK, melalui Kapolsek Semidang Alas Iptu Noprizal, S.H., ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap tersangka AK tersebut.

” tersangka kami tangkap kemarin ( Selasa, 23/03/21 ) sekira pukul 10.00 wib dijalan Pancur Mas kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek.

Dijelaskan oleh Kapolsek Semidang, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan polisi nomor : LP / 288- B /X/ 2020 / BKL / Res Seluma/ Sek SA.tanggal 05 Oktober 2020.

Adapun aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka TN terjadi Pada hari Minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira Pukul 03.00 wib, tersangka bersama rekan pelaku mengambil 1(satu)unit sepeda motor Honda Revo fit injeksi dengan nomor polisi BD 4358 CS dengan nomor rangka MH1JBK113HK459678 dan nomor mesin JBK1E1455807 .

” modusnya tersangka mengambil sepeda motor yang diparkirkan diteras rumah korban,kemudian tersangka mendorong sepeda motor sekitar 200 meter,kumudian pelaku mencabut kabel kontak sepeda motor lalu menyambungkan dengan kabel kuningan ,kemudian setelah sepeda motor hidup tersangka dengan rekannya langsung membawa kabur sepeda motor dimaksud.” Jelas Kapolsek Semidang.

Dikatakan oleh Kapolsek Semidang Alas, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor BD 4358 CS dengan nomor rangka MH1JBK113HK459678 dan nomor mesin JBK1E1455807.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *