REJANG LEBONG – Terkejut saat bangun tak lagi mendapati handphone miliknya dan melihat jendela kamar tidurnya dalam keadaan terbuka, GNA Alias Dini (24) Warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong siang hari kemarin Selasa (25/05) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, dalam keterangan tertulis Anggota Humas AIPDA Ici Marlinda, SH, yang melaporkan Anggota piket dipimpin Kanit II SPKT beserta Anggota Reskrim telah menerima laporan dan melakukan tindakan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kontrakan pelapor yang beralamatkan di Jalan Juanda Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan sebelum hilang handphone merek Apple iPhone 12 warna hitam miliknya sedang di cas disamping kasur tempatnya tidur dan saat bangun posisi jendela kamar dalam keadaan terbuka dan casan handphone dlberada dekat jendela sambungnya.
Atas kejadian dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP, korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta rupiah pungkasnya sembari menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan korban serta memberikan himbauan agar pelaku dapat menyerahkan barang hasil curian disertai peringatan agar warga yang lain dapat semakin meningkatkan kewaspadaan.