Bengkulu – Gabungan Opsnal Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu dan Polres Seluma berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) dengan TKP Halaman parkir Gavi Ciken Jl. 2 ( Dua ) jalur simpang kandis – betungan kel. Sumber jaya kec. Kampung melayu, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengungkapkan pelaku berjumlah dua orang yakni IR (56) Warga Seluma dan AH (43) yang beralamat di Bandar Lampung. Awalnya tim gabungan berhasil menangkap IR pada rabu 26 Mei 2021 saat berada di Tais, Kabupaten Seluma tepatnya di siimpang 6. Selanjutnya pada hari yang sama AH juga berhasil ditangkap di Desa Dermayu Kec. Air Periukan Kab.Seluma.
“petugas juga menggeladah rumah IH dan berhasil menemukan barang bukti 2 unit R2 dan pakaian pelaku yang digunakan saat terekam aksi di CCTV,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas juga menguak fakta bahwa pelaku juga pernah melakukan perncobaan di depan Alfamart Simpang Kandang dan di parkiran Jl. Sukamaju, Kecamatan Kampung Melayu, serta pencurian motor Honda Beat warna merah di Pasar Lubuk Gilang, Kabupaten Seluma. Guna kepentingan lebih lanjut, keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu.