Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur hari ini menetapkan lima pejabat dinas perhubungan Kaur menjadi tersangka terkait korupsi dana operasional bus sekolah pada tahun 2020 lalu, kamis (03/06).
Dari kelima pejabat yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur, ialah. Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Dinas Perhubungan Anuar Sanusi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Bidang transportasi yang juga PPTK (ED) dan tersangka RS.
Dikatakan Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo mereka dijerat undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana karupsi.
“Ya, kita hari ini menetapkan lima tersangka pejabat Dishub setelah beberapa tahapan penyelidikan kita lakukan, kelima tersangka tersebut kita titipkan di sel tahanan Polres Kaur untuk memudahkan penyidikan” kata Nurhadi Puspandoyo, SH MH melalu Kasi pidsus Alman Noveri, SH MH saat konferensi pers.
Diketahui, lima Pejabat Dishub tersebut telah merugikan keuangan negara untuk anggaran pemeliharaan dan perawatan bus sekolah tahun 2020 sebesar Rp 900 juta, ditemukan kerugian Rp 400 juta. (***)