KAUR– Nahas dialami ES (38) warga Desa Mentiring I Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Ia menjadi korban penganiayaan oleh Ka (36) warga Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning. Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian pinggang sebelah kanan. Pelaku membacok korban secara tiba-tiba yang membuag korban tidak dapat mengelak.
Korban melarikan diri meminta pertolongan ke rumah tetangga..Kemudian, pelaku kabur entah kemana. Korban berlumuran darah langsung dilarikan ke RSUD Kaur guna mendapat pertolongan medis.
Sebelum kejadian, korban bertandang ke rumah teman wanitanya (istri pelaku, red) yang masih berstatus pisah ranjang dengan pelaku. Korban bertandang ke rumah saksi Si di Desa Aur Ringit tidak jauh dari SPBU. Si adalah istri pelaku yang beberapa waktu terakhir pisah ranjang karena pelaku menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang baru bebas dari masa tahanannya mendengar kabar bahwa istri menjalin hubungan asmara dengan korban. Pelaku melihat korban bertandang ke rumah mertuanya dimana Si tinggal selama pisah ranjang dengan dirinya.
Pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang tepat mengenai pinggang bagian kanannya. Pelaku cemburu berat melihat secara langsung ada pria lain datang menemui Si yang masih berstatus istri sahnya.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Adi Wijaya, SH membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Adi Wijaya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Kaur. Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan tersebut.
“Korban sudah di RSUD Kaur guna mendapat perawatan medis. Sedangkan, pelaku masih diburu polisi karena melarikan diri usai melakukan aksi pembacokannya,” ujar Adi Wijaya. (amr)
(repost @lintasnusantara.com)