Bengkulu – Penyidik subdit fiscal moneter dan devisa (fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan owner investasi modus Arisan online berinisial DS alias DW menjadi tersangka.
penetapan tersangka dikatakan Dir reskrimsus Polda Bengkulu Kombes pol Dolifar Manurung, S.H., M.H, sudah dilakukan pada gelar perkara Jumat (30/7/21) lalu.
“iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, owner-nya DS (dw), hari (2/8/21) ini pemeriksaan sebagai tersangka, prosesnya sedang berjalan.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus menjelaskan, mengingat status tersangka yang masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar pihaknya belum menentukan akan ditahan atau tidak.
” meskipun dibawah umur untuk proses hukumnya akan dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang yang Berlaku.” Pungkas Dir Reskrimsus.