Kaur – Kepolisian resor kabupaten kaur polda bengkulu berhasil mrnggagalkan penyelundupan 769 ekor baby lobster dari tangan kedua remaja asal kabupaten kaur.
Dua remaja warga Kecamatan Kaur Selatan yang menyelundupkan baby lobster tersebut berinisial AP(19) dan DW (19), Ditangkap pada hari Rabu (4/8/21 ) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal kabupaten kaur.
Kapolres kaur AKBP Dwi agung setyono, S.IK, MH kemarin ( Sabtu, 07/08/21), mengatakan kedua remaja ini diamankan karena kedapatan menyelundupkan 769 ekor baby lobster.
“ 769 ekor beby lobster yang kita amankan ini terdiri dari dua jenis,yakni jenis pasir dan jenis mutiara.” Ungkap Kapolres Kaur.
Penangkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada dua orang membawa benur menggunakan sepeda motor Dengan nopol BD 6369 WH, yang akan diantarkan ke toke asal Lampung yang menunggu di perbatasan Kaur-Lampung.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung mengejar kedua remaja tersebut dan berhasil dicegat di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas menemukan baby lobster dari kedua remaja tersebut.dan langsung dibawa ke polres kaur.
Dan saat ini polres kaur masih melakukan pemeriksaan terhadapkedua pelaku guna mengungkap jaringan dari kedua pelaku ini.
kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.