Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada tim kuasa hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk melakukan kajian terdahap isu-isu stretegis. Seperti isu pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam serta terkait dengan kegiatan proyek-proyek strategis di Bengkulu.
“Saya minta teman-teman biro hukum dan penasehat hukum bisa mengantisipasi ini, karena kalau selama ini, biro hukum dan penasihat hukum ini kalau ada persoalan di lapangan baru mereka turun sebagai penasehat hukum,” jelas Rohidin usai pimpin rapat koordinasi bersama Tim Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu dan OPD teknis, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (06/09).
Lanjut Gubernur Rohidin, seperti halnya kegiatan reklamasi tambang, datanya dan perusahaan yang selama ini tidak melakukan reklamasi pasca menambang di Bengkulu. Kalau misalnya sudah menyetor uang, kemana dan berapa nilainya, bagaimana pelaksanaan di lapangan. Itu harus jelas sehingga kalau ternyata mereka tidak ada kepatuhan maka apa upaya hukum yang bisa lakukan Pemprov Bengkulu.
“Sama dengan izin yang mungkin tumpang tindih. Kemudian izin yang sudah puluhan tahun tidak digunakan dengan produktif. Itu baru dari sektor pertambangan. Kemudian dari sisi lahan yang terbengkalai,” imbuh Gubernur Rohidin.
Tentu kajian dan langkah hukum itu diambil harus berkoordinasi dengan OPD teknis dan instansi terkait lainnya.
“Saya katakan jangan lagi setelah ada masalah di lapangan baru penasihat kita turun. Saya minta mereka melakukan kajian itu, kemudian didasari data-data dari OPD teknis, sehingga nanti gubernur bisa mengambil kebijakan hukum sebelum persoalan itu mencuat ke permukaan,” pungkas Gubernur Rohidin.