Kaur  

Dinkes Kaur Ajak Masyarakat Vaksin di Puskesmas Terdekat

Kaur – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah MM mengeluarkan surat edaran (SE)  untuk Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu. 

No.   : 440/15 80 / Dinsos/ 2021, 

Sifat : Penting

Hal   : Pelaksanaan sanksi adminstrasi yang tidak mengikuti vaksin covid-19 .

Menindak lanjuti peraturan presiden no 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden no 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin  dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan covid-19 pada pasal 1.3 A 

Dijelaskan 

1 Ayat (4) Setiap orang yang sudah di tetapkan  sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

    a)  Penundaan atan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 

    b)  Penundaan atau penghentian layanan admistratif daerah, atau badan sesuai kewenangannya. 

    c) Denda. 

2. Ayat (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (4) di lakukan oleh Kementrian, lembaga pemerintah daerah,  atau badan sesuai dengan kewenangannya. Berkenaan hal tersebut Gubernur Bengkulu memerintahkan Bupati/Walikaota se Provinsi Bengkulu untuk melaksanakannya namun sebelum melaksanakan sanksi administratif sebaiknya di lakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap masyarakat.

Menyikapi hal demikian Bupati kaur H. Lismidianto melalui Dinkes Kaur melakukan vaksinasi dengan cara jemput bola, dan sekarang masih sedang berjalan. Sementara Kepala Dinkes Kaur melalui kasi  Survelans dan imunisasi Dinkes Kaur, Popi Handriani,SKM  mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin covid-19.

Kami dari Dinkes Kaur bekerjasama dengan Satgas covid-19 terus berupaya untuk melakukan vaksinasi terhadap warga. Alhamdulillah antusias warga cukup signifikan semoga langkah ini bisa menekan angka lonjakan covid-19 dan bias mengembalikan Kaur di level I. Ayo vaksin Kunjungi Puskesmas terdekat,  mumpung gratis, untuk stok vaksin diperkirakan masih mencukupi” jelasnya melalui sambungan whatsapp Selasa, 26 Oktober 2021.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *