Bengkulu – Terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan seorang mahasiswi yang berinisial GU (20) melaporkan pasangannya ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Sabtu (06/11) pagi hari sekitar pukul 10:00 WIB.
“ korban dan tersangka yang berinisial BGR (24) memang memiliki hubungan pacaran dan tinggal dalam satu kosan yang berlokasi di Jalan Merapi 10 Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka BGR yang bekerja sebagai Driver online itu tinggal dalam satu kosan dengan korban sudah berlangsung selama 4 bulan serta tersangka mengaku kepada tetangga bahwa mereka adalah pasangan suami istri.
Selama tinggal bersama, pelaku selalu meminta dilayani hubungan suami istri serta melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan jika korban menolak ajakan berhubungan badan dari BGR.
Korban yang merasa tidak tahan dengan perlakuan pacarnya segera menghubungi keluarga dan orangtuanya dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
“ korban telah kami antarkan untuk menjalani visum sebagai penguat laporan serta kini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Kapolres mengakhiri.