KEPAHIANG – Kolaborasi apik bersama Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah, Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Sabtu malam (14/11) berhasil mengamankan seorang pria inisial Fe Alias Ni (18) yang menjadi DPO dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku masuk DPO kepolisian setelah melakukan curanmor pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 yang lalu di Desa Sidomakmur Kecamatan Kabawetan terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, dalam keterangan tertulisnya.“diamankan di Polres, saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHP” tambahnya sembari mengapresiasi kinerja Polsek Taba Penanjung sehingga pelaku yang berstatus sebagai warga Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang dapat diamankan.
Menutup keterangan, Kasat Reskrim memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif termasuk dengan memberikan bantuan informasi apabila mengetahui kejadian yang mencurigakan.